Home Hukrim Polsek Tanjungpinang Bekuk Suami Istri Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Polsek Tanjungpinang Bekuk Suami Istri Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pasangan Suami Istri yang berinisial MN(25) dan BL (19), melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca di bekuk oleh Anggota Opsonal Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Kedua pasangan suami isteri ini sudah menjalankan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Parkiran Masjid Agung Jln.Tabib dan di parkiran Asrama Haji di Jalan Pemuda dua haru lalu.

Pada aksi pertama di lakukan malam hari di Jalan Tabib, pas di depan Masjid Agung, sasaran pasangan suami isteri ini yaitu mobil plat merah milik Pegawai Bea dan Cukai Tanjungpinang, didalam mobil kedua pasangan suami isteri ini berhasil mencuri satu unit handpone Blackberry, satu buah hardish dan satu flasdisk.

WhasApp

Aksi yang di lakukan pasangan suami isteri di parkiran, adapun barang yang didapat pelaku pasangan suami isteri yaitu  satu buah laptop merek Soni Vayo, bermacam dua kalung emas, dua buah gelang emas,dua buah cincin emas,satu pasang anting emas,satu unit handpone Nokia, Hardish, dan uang tunai sebesar Rp 5.750.000. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000.

Wakil Kepala Polisi Resor (Waka Polres) Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho,SH,SIK mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan pengembangan, dan melakukan oleh TKP, ternyata di dua TKP yang berbeda tetapi pelakunya sama.

Selanjutnya ia menjelaskan, setelah mendapat informasi ciri-ciri dari pelaku,selanjutnya Team operasional Sat Reskerim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan pasangan suami isteri di rumah kediamannya, di Jln.Pramuka Lorong Pulau Raja IV Tanjungpinang pada Tanggal 28 Juni sekitar pukul 17.00 wib.

Menurutnya, berdasarkan hasil intrograsi terhadap kedua pelaku, bahwa pelaku mengakui telah memecahkan kaca mobil mengunakan kramik busi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363. Tentang pencurian degan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,(Yansyah).

HPN 2026 Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O