Home Hukrim Polres Tanju‎ngpinang Amankan 2 ABG Tersangka Curanmor

Polres Tanju‎ngpinang Amankan 2 ABG Tersangka Curanmor

Warta Humas Polres Tanjungpinang_edit
PANBIL IMLEK
WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Atas laporan Murniati tanggal 29 Mei 2016, Satuan unit Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku Curi Motor (Curanmor) dan satu orang masih dalam penangkapan DPO yang berinisial WA yang tinggal di Batam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (17) dan AA (17) yang merupakan pelaku penadah hasil motor curian.

Kabag OPS Sujoko pada saat Press Release mengatakan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat Satuan unit Reskrim Polres Tanjungpinang  langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap AA, mengaku telah membeli sepeda motor jenis Honda Beat warna merah BP 2695 WM, dengan saudara AS, seharga 1.150.000, dan saudara AS mengaku telah melakukan pencurian bersama saudara WS, Jelas Sujoko, Sabtu (23/7/2016).

Atas tindakan pidana AS yang terjerat Pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan Saudara AA tindakan pidana penadahan terjerat pasal 480 K.U.H Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tutup Sujoko. (yansyah).

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam