WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua terdakwa pencurian motor dengan cara mencongkel kunci motor dengan menggunakan gunting.
Motor tersebut dijual pada saudaranya didaerah Batuampar seharga Rp600 ribu.
” Uang tersebut kami bagi dua, terdakwa Nona Rp300 ribu,” kata saksi Aji yang juga warga binaan karena dibawah umur, Selasa (26/7/2016) di PN Batam.
Setelah sukses aksinya, kedua terdakwa bersenang senang sambil nyanyi. Namun langkah kedua terdakwa terhenti setelah dua bulan DPO, dan keduanya tertangkap oleh pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Prihesti SH membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim ketua, Endi Nurindra Putra SH didampingi hakim Jassael Manulang SH dan Chandra SH. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda tuntutan hukuman terdakwa.


























