Nona dan Aji, Gunakan Gunting Untuk Maling Motor

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua terdakwa pencurian motor dengan cara mencongkel kunci motor dengan menggunakan gunting.
Motor tersebut dijual pada saudaranya didaerah Batuampar seharga Rp600 ribu.

” Uang tersebut kami bagi dua, terdakwa Nona Rp300 ribu,” kata saksi Aji yang juga warga binaan karena dibawah umur, Selasa (26/7/2016) di PN Batam.

Setelah sukses aksinya, kedua terdakwa bersenang senang sambil nyanyi. Namun langkah kedua terdakwa terhenti setelah dua bulan DPO, dan keduanya tertangkap oleh pihak kepolisian.

Harris Nagoya

Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Prihesti SH membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim ketua, Endi Nurindra Putra SH didampingi hakim Jassael Manulang SH dan Chandra SH.  Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda tuntutan hukuman terdakwa.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025