WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tiga terdakwa Sugiarto alias Anggi, Hendra dan Khan Hawn Leong merupakan kurir dan pengedar 1300 butir ekstasi dan satu paket serbuk sabu seberat 35 gram. Ketiganya dijatuhi hikuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
” Ketiga terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dan pil ektasi, dan tidak mendukung program pemerintah. Atas perbuatanya maka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 miliar, dengan ketentutan, apabila denda tak dibayar akan diganti kurungan selama 1 tahun penjara, “kata Endi Nurindra Putra dalam bacaan vonisnya, Kamis (28/7/2016).
Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim, Endi Nurindra Purtra SH, Jasael Manullang SH dan Muhammad Chandra SH terhadap ketiga terdakwa lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan SH yang digantikan Frihesti SH.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, narkotika berupa sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa dari Malaysia untuk diedarkan kembali.
Disamping itu, tidak menemukan fakta yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. Dimana, selama persidangan, terdakwa tidak jujur dan selalu berbelit-belit.
Atas putusan hukuman terdakwa, Tan Timin SH selaku penasehat Khan Hawn Leong dan Rudi Sirait, kuasa hukum Sugiarto menyatakan banding. Sementara, Elisuita kuasa hukum bantuan negara terhadap terdakwa Hendra mengatakan pikir pikir.(Nikson)
