Diancam Pulangkan ke Nias, Pendeta Perkosa 7 Anak Asuhnya‎ ‎

WARTAKEPRI.co.id – Pendeta di Jawa Timur akrab dipanggil Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, dianggap telah melakukan pemerkosaan terhadap tujuh anak asuhnya. Mereka adalah FD (21), MMN (17), RN (20), MN (21), AP (8), FD (13), dan YN (13).

“Dengan ini kami menuntut terhadap terdakwa hukuman 15 tahun penjara,” terang JPU dari Kejati Jatim Suci Anggraeni, Senin (22/8/2016).

Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa pendeta Idaman, karena dianggap melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

” Yang memberatkan, karena terdakwa selama menjalani sidang selalu berkelit, tidak kooperatif. Kemudian, sebagai seorang pemuka agama harusnya membimbing, bukan melakukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain itu, dari tujuh korban, diantaranya ada yang masih keponakannya. Dan, pemerkosaan dilakukan terdakwa terhadap keponakan diketahui bernama MMN, sejak tahun 2012.

Dilakukan setiap korban itu baru pulang sekolah.
“Jika tidak menurut, korban tidak akan disekolahkan dan dipulangkan ke Nias,” tandas dia.

Pemerkosaan dilakukan Idaman terhadap tujuh anak asuhnya itu sudah sejak tahun 2012. Terutama pada Agustus 2014, pemerkosaan itu dilakukan berulangkali.

Baru terkuak, saat korban menceritakan kepada istri Idaman, kalau setiap kali sepi sering melakukan pemerkosaan. Termasuk semua anak yang ada di asrama, seperti FD, RN, MN, AP, FD, dan YN.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim, dan unit Renakta Ditreskrimum langsung menangkap Idaman.(merdeka.com)
Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025