Home Hukrim Restorative Justice, Solusi Kasus Lakalantas di Tanjungbatu, Pelaku Kerja Sosial sebagai Marbot...

Restorative Justice, Solusi Kasus Lakalantas di Tanjungbatu, Pelaku Kerja Sosial sebagai Marbot Masjid

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu, menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Tanjung Batu Kota.(Foto: Junizar)
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu, menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Tanjung Batu Kota.

Melalui mekanisme tersebut, perkara dinyatakan dihentikan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan Restorative Justice.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Hengky F. Munte, menjelaskan bahwa, penerapan RJ dilakukan lantaran pelaku memenuhi sejumlah unsur penting.

“Diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya tanggung jawab nyata dari pelaku terhadap korban,” ujar Hengky, Senin (2/2/2026).

“Selain bertanggung jawab kepada korban, pelaku juga bersedia menjalani kerja sosial sebagai bentuk penebusan kesalahan, yakni menjadi marbot di Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua minggu,” tambah Hengky.

Ia menyebut, penghentian perkara tersebut telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang mengatur tentang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai sarana penyelesaian konflik yang adil dan manusiawi, dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab serta perdamaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hengky menyampaikan, korban telah menerima permintaan maaf dari pelaku, yang kemudian dituangkan dalam berita acara perdamaian sebagai dasar hukum penyelesaian perkara.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai tanpa syarat, demi terciptanya keadilan yang berkeadaban,” tutupnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL