Home Karimun Polemik Lahan 19,1 Hektar, Kejari Karimun Usut Dugaan Korupsi PT Saipem Kian...

Polemik Lahan 19,1 Hektar, Kejari Karimun Usut Dugaan Korupsi PT Saipem Kian Menguat

‎Kejaksaan Negeri Karimun dikabarkan telah mulai melakukan langkah penyelidikan awal, terkait penggunaan lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang dipakai oleh PT Saipem Karimun Branch tersebut.(Foto: Junizar)

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kasus penggunaan lahan dumping area seluas 19,1 hektar oleh PT Saipem Karimun Branch kini semakin panas dan menyita perhatian publik.

Polemik yang selama ini jadi perbincangan masyarakat akhirnya resmi masuk ke ranah aparat penegak hukum.

‎Kejaksaan Negeri Karimun dikabarkan telah mulai melakukan langkah penyelidikan awal terkait penggunaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang membenarkan bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

”Ya benar, proses lidik Pulbaket masih berjalan,” ungkap Dedi singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

‎Informasi yang dihimpun, sejumlah pihak juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun.

Masuknya persoalan ini ke meja aparat penegak hukum semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi maupun maladministrasi dalam pemanfaatan lahan daerah tersebut.

Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya status penggunaan lahan tersebut.

Apakah PT Saipem telah mengantongi izin lengkap? Bagaimana bentuk perjanjian awal penggunaan aset daerah tersebut, serta yang paling disorot, kemana aliran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.

Jika ditaksir, nilai sewa lahan seluas 19,1 hektar tersebut diperkirakan dapat menghasilkan miliaran rupiah per tahun bagi daerah.

Namun hingga kini, persoalan kontribusi terhadap kas daerah masih menjadi tanda tanya besar.

Sorotan tajam masyarakat pun terus mengarah pada dugaan adanya kelalaian pengawasan hingga potensi kerugian daerah yang nilainya tidak sedikit.

Sementara itu, pihak PT Saipem Karimun Branch belum banyak memberikan tanggapan terkait polemik yang terus bergulir.

Saat dikonfirmasi, Sustainability Facilitator PT Saipem Indonesia Karimun Branch, Dahlia Manalu hanya memberikan jawaban singkat.

‎”Saya melihat dan meneruskan ke manajemen berkaitan soal ini, karena bukan ranah saya untuk memberikan konfirmasi apapun,” tulis Dahlia melalui pesan singkat.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Karimun Bumi Berazam dan terus berkembang seiring proses Pulbaket yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri Karimun.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL   Grand Mercure Batam