
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah, menyiapkan skema kerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru serta Pemerintah Malaysia.
Skema tersebut guna membahas kemungkinan pemberian fasilitas khusus bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang bekerja di negeri jiran tersebut.
Rencana itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, perwakilan BP3MI Kepulauan Riau, Kepala P4MI Karimun, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rapat tersebut, Iskandarsyah menegaskan, selama ini aktivitas keberangkatan masyarakat melalui Pelabuhan Internasional Karimun berjalan normal dan tidak ditemukan persoalan berarti.
Menurutnya, polemik yang belakangan ramai di media sosial perlu diluruskan melalui koordinasi bersama seluruh instansi terkait.
“Selama ini di Pelabuhan Internasional Karimun tidak pernah ada masalah. Hanya saja ada informasi yang viral di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” terang Bupati.
“Karena itu kami mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Satgas TPPO, agar persoalan ini menjadi jelas dan dapat dipastikan apakah berkaitan dengan TPPO atau tidak,” tambah Iskandarsyah.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pembahasan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap masyarakat Karimun yang berangkat melalui Pelabuhan Internasional Karimun.
“Satgas TPPO disebut tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap calon penumpang sebelum mendapatkan izin keberangkatan dari pihak Imigrasi,” katanya.
“Satgas TPPO bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Jika tidak ditemukan persoalan, maka Imigrasi dapat memberikan izin dan masyarakat dipersilakan berangkat,” tambah Bupati.
Iskandarsyah menilai, mobilitas masyarakat Karimun untuk bekerja di Malaysia telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari realitas sosial masyarakat perbatasan.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karimun akan mengupayakan pola kerja sama yang memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi tenaga kerja yang memenuhi ketentuan,” imbuhnya.
Menurutnya, pada 3 hingga 6 Agustus 2026 mendatang, akan berlangsung kunjungan dari KJRI Johor Bahru serta perwakilan Pemerintah Malaysia, termasuk dari sektor konstruksi yang saat ini membutuhkan tenaga kerja.
“Momentum ini akan kami manfaatkan untuk membahas kemungkinan adanya skema khusus, apakah melalui Special Pass, Pass Fasilitas Terbatas, atau bentuk fasilitas lainnya yang sesuai dengan ketentuan kedua negara, sehingga masyarakat Karimun dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan legal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengapresiasi langkah Bupati Karimun yang menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi guna memperkuat upaya pencegahan TPPO sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini Imigrasi melakukan penolakan keberangkatan apabila calon penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, atau masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal),” kata Guntur.
Khusus di Karimun, kini ditambahkan satu tahapan lagi, yakni pemeriksaan oleh Satgas TPPO sebelum keberangkatan.
“Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk melakukan pemeriksaan awal di pintu keluar. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan kendala, masyarakat dapat melanjutkan perjalanan sesuai prosedur,” ujar Guntur.
Ia juga menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membangun komunikasi dengan KJRI Johor Bahru dan Pemerintah Malaysia, sebagai upaya membuka peluang kerja yang lebih tertata bagi masyarakat Karimun.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, tetapi juga menciptakan mekanisme penempatan tenaga kerja yang aman, legal, dan terkoordinasi.
“Sehingga mampu meminimalkan risiko praktik perdagangan orang maupun permasalahan keimigrasian di kemudian hari,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























