PTUN Tidak Layak Mengadili Gugatan UMS Apindo Pada Gubernur Kepri

Suasana Sidang UMS di Batam
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Kepulauan Riau yang berkantor di Sekupang Kota Batam, tidak layak mengadili perkara gugatan Apindo kepada Gubernur Kepri soal Upah Minimum Sektoral (UMS).

Sebelumnya, penolakan untuk menyidangkan perkara seperti ini sudah pernah diajukan oleh Persatuan Hotel dan Restouran Indonesia ( PHRI), namun tetap ditolak oleh majelis hakim PTUN.

“Alasannya PHRI menolak dan mengatakan bahwa PTUN tidak berhak yang menyidangkan perkara itu tapi Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kami juga menolak karena kasusnya sama seperti kasus saat ini,” kata Bali Dalo SH, Sabtu (10/9/2016) selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

Majelis hakim PTUN Tanjungpinang mengesampingkan kuasa hukum tergugat. Dimana dalam sidang putusan sela, majelis hakim menerima replik dari penggugat bahwa UMS dibatalkan. Sementara pada sidang tersebut tidak melibatkan pihak tergugat untuk mendengarkan.

“Seharusnya majelis hakim mendengarkan juga pihak tergugat. Alasanya, telah menghubungi Karo Hukum dari Pemprov Kepri selaku Prinsipal. Sementara kasus ini bukan ditangani prinsipal tapi kuasa hukumnya,” tegas Bali Dalo SH.

Perlu juga diketahui publik dan pihak penggugat, bahwa Upah Minimun Sektoral ( UMS) sudah dijalankan perusahaan dan tidak ada masalah. Mengapa Apindo ini ngotot menggugat putusan dari Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.

Untuk sidang hari Rabu depan, Kami mengajukan duplik yang intinya menolak putusan majelis hakim yang membatalkan UMS. Kata Bali Dalo lagi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui kuasa hukumnya, menggugat surat keputusan (SK) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun nomor 1832 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016. Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada Jumat (17/6/2016) lalu.

Pihak Zulham, kuasa hukum Apindo dari Kantor Kuasa Hukum Respationo SH mempersoalkan dan menggugat mekanisme penerbitan SK Gubernur Kepri. Dalam gugatan itu, kuasa hukum Apindo memohon penundaan pelaksanakan SK Gubernur Kepri yang dikeluarkan per 21 Juni 2016 lalu.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh aktifis buruh, Anas dan mengatakan; jika majelis hakim tetap memutuskan penolakan UMS Kota Batam nanti maka buruh atau pekerja akan kecewa sehingga menimbulkan masalah baru lagi.

Kita tau selama ini, kuasa hukum penggugat selaku mengatakam wong cilik yaitu membela hak hak orang miskin dan termaginalkan. Namun kenyataan pahit nanti akan diterima ribuan buruh di Kota Batam.(nikson simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG