Ranperda Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang

raperda-pemko-tanjungpinang-dan-dprd-tanjungpinang

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pidato Walikota Tanjungping H. Lis Darmansyah, SH Pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang perangkat Daerah, Kamis (15/9/2016) di ruangan rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Walikota Tanjungping H. Lis Darmansyah, SH dalam pidatonya mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan dan pasal 20 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah.

Kata Lis, Hari ini Perintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan ranperda tentang perangkat Daerah Kota Tanjungpinang kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat menjadi peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016.

Harris Nagoya

” Alhamdullah pada tanggal 19 Juni 2016 terbit peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat Daerah yang menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku peraturan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah,” ungkapnya.

Lanjut Lis, Pengelompokan organisasi perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri dari 5 (lima) elemen yaitu Kepala Daerah, sekretaris Daerah, Dinas Daerah badan/fungsi penunjukan dan staf pendukung.

Dasar utama pembentukan perangkat Daerah adalah urusan Pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah dan menjadi kewenangan Daerah. Yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menetapkan perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan dan Inspektorat Daerah,” ucapnya.

” Semoga dengan kerja sama yang baik, bahu membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam mempercepat penetapan Ranperda perangkat Daerah Kota Tanjungpinang menjadi peraturan Daerah yang implementatif di Kota Tanjungpinang,” tutup Lis.(yansyah).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025