Home Batam Ditolak Hakim, Posisi Universitas Putra Batam Mulai ‎Terpojok ‎ ‎

Ditolak Hakim, Posisi Universitas Putra Batam Mulai ‎Terpojok ‎ ‎

PANBIL IMLEK
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Universitas Putra Batam (UPB) sepertinya tidak mau mengalah dan selalu mencari kebenaranya dalam kasus dengan mahasiswanya.
Putusan telah dijadikan kepada kampus ini mulai dari Mahkamah Agung hingga Komisi Informasi Publik (KIP), tetap saja tidak mengakui keborokanya.

Nurelfi Husda selaku Rektor Universitas Putra Batam kembali menggugat mahasiswanya di PN Batam, tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH, menolak bandingnya, Senin (19/9/16).

Dalam amar putusan Majelis Hakim mengatakan, mengadili penggugat dan menolak permohonan keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri dengan nomor 007/III/KI-KEPRI-PS/2016, dan menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 511.000. Kata Tiwik SH membacakan putusannya.

Sebelumnya, dalam persidangan penggugat selalu dihadiri pengacaranya Alex Tambunan SH, Nixon Situmorang SH dan Radius SH. Namun saat putusan ketiganya tidak menampakkan batang hidungnya dalam persidangan.

Nampak Silangit mantan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) mewakili tergugat merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim. Ia pun mengaku pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke masalah pidanannya, karena pihak UPB telah menghancurkan arsip-arsip dokumen nilai milik mahasiswa yang menggugat kampus tersebut.

” Kami akan mengejar pidananya, karena mereka telah menghancur arsip-arsip dokumen yang dilindungi negara. Saya dalam kasus ini juga telah melaporkannya ke unit II Tipikor Polresta Barelang,” tegas Nampak Silangit.

Kasus Universitas Putra Batam (UPB) dengan mahasiswa nya ini tergolong sangat unik dan menarik, di mana beberapa kali mahasiswa telah menang di KIP sampai ke Mahkamah Agung (MA), namun pihak UPB tetap nekad tidak mau mengeluarkan ijazah ke lulusan atau pun nilai semester v yang merupakan hak para mahasiswa.

Atas ketidak profesionalan kampus UPB maka sebagian mahasiswa tidak memiliki ijazah atau gelar S1. Sementara biaya yang dikeluarkan mahasiswa selama belajar tidak tanggung besarnya.
Sebanyak Tujuh orang mahasiswa saat ini tidak mendapat ijazah S1 diantaranya:
Firman Firdo Saragih, Hendriyadi, Mustaufik, Nampat Silangit, Sahat Maruli Hasiana, Dong Maria Hasiana dan Febry Andrean Amoga.‎( nikson simanjuntak )
Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O