WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Apakabar proses hukum kasus penangkapan 13.114 smartphone oleh Mapolda Riau beberapa waktu lalu. Dilansir sejumlah media, handphone sejumlah itu berasal dari Pulau Batam.
Dikalangan pemain pengusaha kapal pengiriman, barang pengiriman milik pengusaha asal Batam atas nama FZ.
” Itu barang atas nama perusahaan FZ,” ujar Yusril Koto, LSM Barelang.
Dikutip dari tribun, untuk status, bos besar pemilik belasan ribu smartphone selundupan tersebut masih berkeliaran.
Sejauh ini, Polda Riau belum melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian di Mapolresta Barelang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Selasa (20/9/2016) siang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Selasa (20/9/2016) siang.
“Memang ada penangkapan yang dilakukan Polda Riau kemarin. Namun belum ada kordinasi dengan kita di Polres,” sebut Memo saat dikonfirmasi.
Ditanyakan apakah kordinasi tersebut langsung dilakukan ke pihak Polda Kepri.
“Memang ada penangkapan yang dilakukan Polda Riau kemarin. Namun belum ada kordinasi dengan kita di Polres,” sebut Memo saat dikonfirmasi.
Ditanyakan apakah kordinasi tersebut langsung dilakukan ke pihak Polda Kepri.
Memo tidak bisa memastikan, karena menurutnya belum ada arahan atau perintah dari pihak Polda.
Memo tidak bisa memastikan, karena menurutnya belum ada arahan atau perintah dari pihak Polda.
“Kita belum tahu, apakah kordinasinya langsung ke Polda Kepri atau bagaimana. Yang jelas untuk ke Polresta Barelang sendiri gak ada,” tambahnya lagi.
“Kita belum tahu, apakah kordinasinya langsung ke Polda Kepri atau bagaimana. Yang jelas untuk ke Polresta Barelang sendiri gak ada,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, Polda Riau menyita 13.114 unit smartphone yang diselundupkan dari Batam.
Namun kini pemilik Ponsel yang juga warga Batam berinisial RS, JH serta HN masih belum tersentuh hukum. (dedy swd/ tribun)
Untuk diketahui, Polda Riau menyita 13.114 unit smartphone yang diselundupkan dari Batam.
Namun kini pemilik Ponsel yang juga warga Batam berinisial RS, JH serta HN masih belum tersentuh hukum. (dedy swd/ tribun)





























