Home Berita Utama Polres Tanjungpinang Tetapkan Said Ismarullah Tersangka Pompong Tenggelam

Polres Tanjungpinang Tetapkan Said Ismarullah Tersangka Pompong Tenggelam

tersangka-pompong-tenggelam
Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Terkait kasus pompong tengelam yang menewaskan 15 orang penumpang belum lama ini, akhirnya Polres Tanjungpinang tetapkan Said Ismarullah (30) sebagai tekong pompong menjadi tersangka.

” Berdasar penyidikan dan penyelidikan, kami menetap Said Ismarullah tekong pompong menjadi tersangaa,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, SH, Sik di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at, (23/9/2016).

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan dan penyelidikan ditemukan kelalaian dari tekong pompong sehingga menyebabkan hilangnya nyawa 15 orang penumpang.

Selain katanya, fakta ditemukan bahwa pompong dalam keadaan bocor, namun tekong tetap di gunakan untuk menambang.

” Kita sudah melakukan penahanan terhadap tekong. Atas kelalaian, Said Ismarullah diancam 5 tahun penjara, melangar pasal 359 KUHP Kelalaian,” tuturnya. (yansyah).

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL