WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Andi Pakpahan dihadirkan Saksi Verbalisan dari penyidik kepolisian Polsek Lubuk Baja. Menjelaskan bahwa penyidikan terhadap terdakwa pembunuh Yuyum sudah sesuai SOP kepolisian.
Sebelum terdakwa di BAP, penyidik menghubungi seorang pengacara bernama Bernat Uli Nababan SH. Setelah pengacara tiba pada sore hari maka penyidikan dilakukan dan dituangkan dalam BAP pertama terdakwa.
” Sesuai dua alat bukti maka kita ditawarkan pada terdakwa. Apakah didampingi oleh pengacara ..?. Jawab terdakwa tidak ada maka ditawarkanlah Bernad Uli Nababan dan didamping pada BAP pertama,” kata Andi Pakpahan, Jumat (29/9/2016).
Kemudian, selang beberapa hari terdakwa kembali didampingi tiga orang pengacara dari Pekanbaru untuk perubahan BAP kedua. Disinilah terdakwa membantah dan mengaku dipaksa, dipukuli dan diancam penyidik dengan pistol. Namun semua pengakuan terdakwa dipatahkan langsung oleh Andi Pakpahan selaku penyidik yang menangani sejak terdakwa ditangkap.
” Saya tidak melakukan seperti tuduhan dari terdakwa, mulai ditangkapnya terdakwa hingga penyidikan saya yang menemani terus,” tegas Andi Pakpahan dihadapan majelis hakim Syahrial Harahap didampingi Taufik Nainggolan dan Yona SH serta Jaksa penuntut umum, Yogi SH.
Semua BAP dibaca terdakwa dan didampingi pengacaranya baik pertama maupun BAP yang kedua. Terdakwa diperiksa dalam kondisi normal dan tidak tertekan. Semua adegan penusukan dapat diterangkan terdakwa dengan lancar dan baik. Ungkapnya.
Saat sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumah korban bernama Yuyum dan duduk bersamanya di ruang tamu. Saksi Maman, adik korban melihat mereka sedang duduk di ruang tamu dan meminta izin lewat karena mau masuk ke kamarnya yang saat itu juga istrinya ada di dalam kamar.
Menjelang malam, terdakwa ribut dengan korban hingga terjadi pembunuhan. Dengan sadis terdakwa menusuk leher korban dengan pisau. Mendengar suara kakaknya teriak minta tolong, maka Maman keluar dari kamarnya namun disambut terdakwa dengan sabetan pisau hingga jari tangannya terputus.
Tidak sampai disitu, terdakwa terus memburu Maman hingga pertarungan pun terjadi. Karena Maman tangan kosong, berusaha keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar. Akhirnya, warga pun datang dan sudah melihat korban Yuyum bersimpah darah dengan luka menganga di leher.
Kemudian, Ahmadi dan Gunawan datang menolong dan saat itu korban Yuyum dalam keadaan berlumuran darah dengan posisi tertelungkup. Melihat lehernya terluka saat digotong dibawa ke rumah sakit dan dimasukan dalam mobil ambulance milik saksi Ahmadi.
Korban sudah dalam keadaan melingkar, kaki dan kepala hampir menyatu saat diangkat dengan kasur yang penuh darah. Maman adik korban juga terluka kepala dan tangannya, semua korban saya antar ke rumah sakit Elisabet Nagoya.
” Saat buat laporan ke kantor Polisi, Agustin istri Maman berpesan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah teman kerjanya di Nagoya Hill,” kata saksi Ahmadi, Selasa (13/9/2016) lalu di PN Batam.
Terdakwa Sugiarto alias Tesi membantah bukan pelaku pembunuhan, dan tidak ada berkelahi dengan saksi Maman. Sementara saksi Maman menyatakan bahwa dialah pelaku karena sempat berkelahi denganya. Ujar Maman
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Aprinaldi SH. Terdakwa Sugianto alias Tesi, melakukan pembunuhan pada Yuyum pada bulan Maret 2016 di Baloi Danau Batam.
Dalam surat dakwaan JPU Yogi SH, menyatakan; terdakwa nekat membunuh korban karena tersigung disebut tidak normal, saat terdakwa menemui korban di Baloi Danau blok C nomor 6 RT03/RW04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.
Terdakwa menjumpai korban dengan mengendarai sepeda motor Yahama Mio BP 5612 IM dan motor diparkir di depan rumah saksi Maman Surahman dan Agustin. Setelah kedua saksi masuk ke kamar, terdakwa dengan korban duduk di ruang tamu. Tidak berapa lama, korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim dan terdakwa sempat menolak.
“Terdakwa menolak dan korban mengatakan kamu tidak normal, namun hubungan intim tetap mereka lakukan” ujar. (Nikson Simanjuntak)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























