Diduga Memeras, Polresta Barelang Amankan 5 Preman Berseragam Ormas

Polisi Razia Malam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polresta Barelang telah mengamankan lima orang preman berseragam organisasi, karena terduga melanggar pasal pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini disiarkan oleh Bidang Humas Polda Kepri, Senin (17/10/2016).

AKBP Erlangga Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan pengamanan berdasarkan LP-B / 1413 / X / 2016 / Kepri / SPK-Polresta Barelang, tanggal 15 Oktober 2016. Sprint-Gas / 882.b/ X / 2016 / Reskrim, tanggal 15 Oktober 2016, dan Sprint-Sidik / 882.a / X / 2016 / Reskrim, tanggal 15 Oktober 2016.

Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekira Pukul 22.30 wib, Para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang , 4 (empat) orang diantaranya mengenakan pakaian Loreng Ormas mendatangi proyek pemotongan lahan milik PT.GARAMA CITRA UTAMA yang berlokasi di Bengkong Garama, yang merupakan lahan Asrama Polsek Bengkong. Mereka menemui Sdr RAH yang merupakan Ceker (yang bertugas membuat surat jalan Truck)

Harris Nagoya

Secara bersama-sama menghampiri Sdr RAH dan menyuruh agar memberhentikan segala aktifitas di lahan tersebut. Setelah itu Sdr RAH memerintahkan seluruh pekerja untuk memberhentikan aktifitas, dan setelah aktifitas berhenti salah satu dari pelaku menanyakan siapa pengawas dan meminta agar Sdr RAH menghadirkan pengawas saat itu juga.

Para pelaku juga sempat menanyakan tentang izin kegiatan di lahan tersebut, setelah dihubungi Sdr RAH akhirnya Sdr IM yang merupakan pengawas di lahan tersebut datang, dan kepada Sdr IM pelaku memaksa untuk diberikan pekerjaan.

Dan setelah diberikan pekerjaan untuk menjaga alat berat pada saat tidak ada aktifitas lagi, setelah dijanjikan diberikan pekerjaan akhirnya aktifitas proyek pun kembali dimulai.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekira pkl 03.00 wib, Sat Reskrim Polresta Barelang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku dari 5 (lima) orang pelaku Tindak pidana “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Sesuai dengan bunyi pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Dan pada sekira pukul 18.00 wib, 3 (tiga) orang berikutnya juga berhasil diamankan di Sat Reskrim Polresta Barelang, adapun Inisial pelaku tersebut adalah sebagai berikut :

AT, umur 35 Tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Bengkong Sarmen, Kecamatan Bengkong, Batam. HN, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Ruli Bengkong Palapa I Kecamatan Bengkong, Batam. DS, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kav. Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

LS, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Bengkong Mahkota, Kecamatan Bengkong, Batam. JP, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kemeja loreng Ormas. 1 (satu) helai baju Kaos loreng Ormas lengan pendek. 1 (satu) helai baju Kaos loreng Ormas lengan panjang. Hingga dipublikasi, penyidik masih melakukan pengembangan. (r/dedy)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025