WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Replik dari Roy Wright selaku Penasehat hukum terdakwa Rudi Liu dan Swandi lemah. Sudah jelas keduanya terbukti melakukan pengrusakan, kok masih ngotot tak melakukannya.
” Replik PH itu sudah ngaur dan ngacau, JPU tetap pada tuntutan 2 tahun 4 bulan penjara pada kedua terdakwa,” tegas Jaksa Hasbi SH, Senin (24/10/2016).
Soal replik PH terdakwa yang mengatakan copy paste, itu karena tak ada bahasa lagi untuk membela klienya sehingga menuduh tuntutan JPU copy paste. Itu tidak masalah, hukum tetap jalan dan sesuai hukum yang dilanggar kedua terdakwa.
Sebelumnya saat Pledoi, PH terdakwa adalah sudah menunjukkan tingkah laku yang tidak prefesional atau Unprofessional conduct. Ini perlu mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi karena sangat berdampak buruk dan kwatirkan akan mempengaruhi lembaga peradilan.
Unprofessional conduct ini dilakukan PH terdakwa, karena menganggap enteng persoalan. Meski dilakukan satu atau dua orang, dampaknya akan menimpa lembaga peradilan secara keseluruhan dan berjangka panjang.
Soal replik PH terdakwa yang mengatakan copy paste, itu karena tak ada bahasa lagi untuk membela klienya sehingga menuduh tuntutan JPU copy paste. Itu tidak masalah, hukum tetap jalan dan sesuai hukum yang dilanggar kedua terdakwa.
Sebelumnya saat Pledoi, PH terdakwa adalah sudah menunjukkan tingkah laku yang tidak prefesional atau Unprofessional conduct. Ini perlu mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi karena sangat berdampak buruk dan kwatirkan akan mempengaruhi lembaga peradilan.
Unprofessional conduct ini dilakukan PH terdakwa, karena menganggap enteng persoalan. Meski dilakukan satu atau dua orang, dampaknya akan menimpa lembaga peradilan secara keseluruhan dan berjangka panjang.
” Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tutur Jaksa Hasbi SH.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sehingga layak dituntut karena melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Kata Hasbi SH. (Nikson Simanjuntak )
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sehingga layak dituntut karena melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan. Kata Hasbi SH. (Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























