Home Kepri Dinilai Merendahkan, 200 Dokter di Tanjungpinang Tolak Program ‎DLP

Dinilai Merendahkan, 200 Dokter di Tanjungpinang Tolak Program ‎DLP

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dalam mamperingati HUT Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ke-66. Sebanyak 200 dokter umum dan dokter spesialis yang tergabung dalam IDI Tanjungpinang mengadakan aksi damai di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungping, Jln. Rumah Sakit, Senen (24/10/2016)

Aksi damai dilakukan gerakan penolakan adanya program studi Dokter Layanan Primer (DLP) karena itu telah merendahkan dan meragukan kompetensi dokter.

DLP sendiri dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan, agar universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran membuat Prodi DLP di kampus.

Menurut Sekretaris IDI Tanjungpinang, Raja Ahmad Anzali, Dokter Layanan Primer tersebut sebenarnya sama dengan dokter umum, namun dianggap setara dengan dokter spesialis. Padahal, dokter umum itu juga setara dengan dokter spesialis.

“Tujuannya sendiri adalah meningkatkan layanan mutu di layanan primer seperti puskesmas dan klinik serta menekan angka rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit. Karena sebenarnya di Puskesmas itu bisa melayani 155 penyakit, dan tidak perlu ke rumah sakit,” ujar Ahmad Anzali.

Ia juga mengaku, IDI seluruh Indonesia tidak setuju dengan adanya DLP. Permasalahan peningkatan layanan mutu di pelayanan primer dan meningkatkan angka rujukan sebenarnya bisa dilakukan dengan menambah dana kapitasi atau tenaga medis di Puskesmas dan klinik.

“Salahnya lagi, memang DLP itu dilandasi UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, tapi turunannya belum ada, belum ada Peraturan Presiden, belum ada Keputusan Menteri kok malah sudah mau digulingkan,” ujarnya.

Ahmad Anzali mengatakan, DLP yang dicanangkan oleh Kemenkes tersebut malah akan memberatkan calon dokter karena program tersebut merupakan kewajiban. DLP justru meragukan kompetensi calon dokter yang sudah menempuh pendidikan sebelumnya.

“Sebelum bertugas, para calon dokter sudah menjalani uji kompetensi, sertifikasi dan pembekalan dokter. Di dalam UU Pendidikan Kedokteran, standar kompetensi sudah diatur tanpa harus menjalani DLP,” tuturnya.

Selain itu katanya, program DLP akan membebani uang Negara karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Negara harus mengeluarkan uang ratusan juta per tahun untuk satu orang dokter uang menjalani program DLP. Sementara terdapat lebih dari 100 ribu dokter di Indonesia yang harus menjalani DLP.

“Lagian aneh, cuma di Indonesia ada gelar dokter setara spesialis, karena di Dunia internasional juga tidak ada, yang ada dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum itu sendiri sama dokter spesiaslis hampir setara juga,” pungkasnya.
(yansyah).

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp