WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan yakin, kalau DPRD Batam menyetujui Perubahan Perda Batam nomor 1 tahun 2010 tentang parkir, maka pelaksanaan parkir di Kota Batam akan berlaku secara modern. Perubahan ini tengah dibahas di Dewan Kota Batam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan, saat ini perubahan Perda dalam pembahasan. Dalam mewujudkan parkir modern itu setidaknya melihat dari lokasi, kota, tarif dan waktu.
“ Tarifnya juga akan dinaikan, tapi tentu pelayanan akan ditingkatkan,” tutur Zulhendri, dalam sebuah siaran televisi lokak di Batam, Rabu (27/10/2016) malam.
Kedepan pengelolaan parkir akan semakin baik, dilihat dari petugas maupun fasilitas. Perubahan aturan ini, bukan masalah target penerimaan saja tapi lebih kepada pelayanan. Kemudian, potensial losnya akan ditekan.
“ Nanti itu ada parkir berlangganan, ada parkir secara elektronik. Jadi, nanti petugas parkir tidak menerima uang lagi,” katanya.
Masyarakat nanti cukup melakukan pembayaran di bank. Pemotongaan dilakukan secara elektronik, tergantung lama dan dilokasi mana kendaraannya berada.
“ Jadi petugas nanti sifatnya hanya mengatur. Nanti, potongannya kayak pulsa gitu. Kalau dua jam pertama, sekian bayarnya. Nanti bertambah jam berikutnya, waktu progress,” ujarnya.(mcb/dedy swd)


























