Keenam Terdakwa Pemain Judi Domino Di Batam Disidangkan

Wartakepri.co.id, Batam – Enam terdakwa pemain judi domino dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Syamsul Sitinjak SH, untuk saling memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Batam, Kamis ( 17/11/2016).

Keenam terdakwa adalah; Abdul Rani bin Atan, Sahrudyn bin Jasmini, Raja Usman, Iwan bin Mustafa Yahya, Raja Iskandar bin Raja Abdul Rahman dan Fety Hadri bin Yuni. Mereka pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di sebuah Gudang di Tanjung Uma Rt.001 Rw.008 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Tanpa Izin untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 Wib, atas informasi dari masyarakat saksi Ekk Subekti bersama saksi Yuniaro Zebue dari anggota Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan. Diman keenam terdakwa melakukan permainan judi Jenis Qiu-Qiu menggunakan kartu domino. Dari tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa uang, kartu Domino Rp.556.000,-uang, kartu buah dan mangkok warna hijau.

WhasApp

Menurut JPU, para terdakwa melakukan permainan judi jenis Qiu-Qiu tersebut dengan cara memasang taruhan uang sebanyak Rp.2.000 yang ditaruh dalam mangkok warna hijuah. Kemudian kartu domino dibagikan masing-masing mendapat 3 lembar kartu. Selanjutnya kartu dibuka dan kartu disatukan untuk mencari jumlah 9.

Kemudian bagi pemain yang mau ikut lanjut harus memasang taruhan sebesar Rp.5.000, lalu diberikan 1 kartu lagi, dari 4 kartu itu dibagi menjadi 2 bagian masing bagian terdiri dari 2 kartu. Selanjutnya pemain yang mempunyai kartu dengan nilai kiyu-kiyu (QQ) atau 9 dinyatakan sebagai pemenang. Terang Jaksa, Syamsul Sitinjak SH.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Kata Syamsul Sitinjak. ( nikson simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025