Kapolresta Tanjungpinang Joko Bintoro yang di wakili Wakapolres Kompol Andi Rahmatsyah yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah, SH, SIK mengatakan, penangkapan lima pengedar ganja bermula dari penangkapan H (33) di Jl.Ganet Perumahan Bukit Raya (20/10/2016) di temukan 2 paket besar di ganja seberat 204,18 Geram dan satu unit Hp Nokia warna Hitam.
“Setelah melakukan pengembangan selanjutnya di tangkap MNM (30) dan FH (35) di Hotel Comfort kamar 505 Tanjungpinang pada Tanggal 20 Oktober sekitar pukul 10.00 Wib,” ucap Kompol Andi Rahmatsyah di Polres Tanjungpinang, Jumat, (18/11/2016).
Dikatakan Kompol Andi Rahmatsyah, dari tangan MNM dan FH terdapat barang bukti 4 paket besar ganja dengan berat 432,61 Gram, 11 paket kecil ganja 24,18 Geram, 3 paket sabu berat 1,39 Gram, 1 lembar bukti transaksi pengiriman uang pembelian Narkotika, seperangkat alat hisap, satu bauah tabagan digital dan satu unit Hp Nokia.
Lanjutnya, setelah melakukan pengbangan lagi di tangkap lagi TA (30) dan S (29) di Jln. Sabang Kampung Sido Mulyo Km. 13 Kelurahan Batu 9.
“Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu paket Ganja seberat 214,70 Geram,” jelas Kompol Andi Rahmatsyah.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba karena berjaringan dituntut pasal 112 dan 237 dengan ancama hingga 12 tahun sesuai undang undang narkoba. (yansyah)


























