Wartakepri.co.id, Batam – Setelah seharian melakukan penyelidikan terhadap lima pejabat BP Batam, hari ini satuan tugas khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung RI, kembali melanjutkan pemeriksaan, Kamis, (24/11/2016) di lantai 3 Aula R Soeprapto Kejari Batam.
Dari pantau wartakepri, pemeriksaan dimulai pukul 9.30 wib. Terlihat dalam sistem pemeriksaan yang dilakukan, satu orang Jaksa satuan tugas khusus dari Kejaksaan Agung RI memeriksa satu orang pejabat BP Batam sebanyak lima meja.
Kelima Jaksa satuan tugas khusus dari Kejagung RI terdiri dari 4 orang Jaksa laki laki dan 1 orang Jaksa Prempuan. Sementara lima orang pejabat BP Batam yang sedang diperiksa pagi ini, semuanya laki laki.
Berita sebelumnya, kehadiran 5 orang Jaksa satuan khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus), yaitu untuk menyelidikan dan menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Januari 2016 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus ), M. Iqbal SH pada wartakepri.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, M. Mikroj SH menerangkan; bahwa Kejari Batam dalam pemeriksaan pejabat BP Batam, tidak dalam tim tersebut karena ini gawean dari Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Kejari Batam hanya dimintai menyiapkan tempat selama dua hari.
“Kami hanya diminta untuk menyiapkan tempat saja. Untuk lebih jauhnya apa yang diperiksa, kami tidak mengetahui karena ini wewenang orang Kejagung,” ungkap Mikroj SH.
Tempat terpisah, koordinator NCW Kepri Mulkansyah mengatakan; berdasarkan data dari laporan hasil pemeriksaan pada tahun 2012 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Sementara, pada saldo piutang dari kegiatan operasional BLU dan piutang jangka panjang lainnya tidak seluruhnya didukung dengan data piutang, termasuk saldo persediaan obat serta peralatan kesehatan yang tidak didukung dengan hasil inventarisasi fisik dan saldo saldo aset juga tetap tidak didukung dengan rincian aset.
Kemudian sampai saat ini, tim satuan khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dari Kejagung RI belum bisa dimintai keterangan, terkait dalam penyelidikannya pada Pejabat BP Batam. ( nikson simanjuntak )