Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati SH. Atas perkara transaksi sabu yang dilakukannya dengan barang bukti seberat 71 gram.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, golongan satu.
Sementara Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Jika denda tak mampu dibayarkan, dapat diganti dengan 1 tahun kurungan,” ujar Hakim Ketua Tiwik SH.
Atas putusan tersebut, JPU Nani SH ikut menerima tanpa ada pernyataan banding maupun pikir-pikir.
Keringanan hukuman yang telah diberikan Majelis Hakim tersebut, berdasarkan pada sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan.
Selain itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Ia beraksi di depan rusun Sei.Beduk – Tanjung Piayu Batam yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Tanpa diduga, sesuai dengan laporan masyarakat ke pihak polisi, maka melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tanpa memakan waktu lama, terdakwa langsung ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti sabu miliknya. Ditemukan, beberapa paket sabu dalam kamar rumahnya di rusun Sei.Beduk dengan total 71 gram. ( nikson simanjuntak )






























