WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polsek Batam Kota kembali menangkap tersangka Seprianus Johanis Belly selaku supir pribadi dan Nurlela ( DPO) Pekerja Rumah Tangga ( PRT) di rumah milik Edy.
Sesuai LP – B / 01 / I / 2017 / KEPRI / Res / SPK -Polsek Batam Kota, tanggal 01 Januari 2017, sekitar pukul 17.00 Wib di Perumahan Dutamas Blok B-12 No. 03 Kecamatan Batam Kota, dengan pelapor LIM SIAUW SIEN (35).
Atas laporan tersebut,
tersangka yang diamankan Seprianus Yohanis Belly (37). Sementara Nurlela, masuk daftar pencarian orang ( DPO) karena pulang ke Bandar Lampung yang diantar tersangka melalui pelabuhan Sekupang. Kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH, Selasa (3/1/2017).
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:
1. Satu unit HP Blackberry
Porsche warna Hitam.
2. Satu unit HP Samsung S4
warna Putih.
3. Satu Unit Ipad mini 3 warna
Putih.
4. Satu buah jam tangan merk
Burberry warna Putih.
5. Satu pasang anting.
6. Satu buah kalung emas.
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 wib, pelapor bersama tiga orang anaknya pergi liburan ke Singapura dan yang ada dirumahnya saat itu suaminya bernama Edy dan PRT bernama Nurlela (DPO).
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 wib, ketika Edy hendak berangkat ke Singapura dan masih melihat Nurlela di rumah. Kemudian pada hari Minggu tgl 01 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 Wib, sepulang dari Singapura mulai curiga karena Nurlela tidak berada dirumah lagi.
Atas kecurigaan tersebut, Edy dan istrinya memeriksa barang berharga miliknya sudah hilang. Menurutnya, barang-barang yang hilang berupa;
1. Satu unit Ipad 2 warna
hitam.
2. Satu unit Ipad Mini 3 warna
putih.
3. Satu unit HP Blackberry
Porsche warna Hitam.
4. Satu unit HP Samsung S3
warna putih.
5. Satu unit HP Samsung S4
warna Putih.
6. Satu uuah jam tangan merk
Burberry warna Putih.
7. Satu buah kalung emas.
8. Satu pasang anting emas.
9. Uang tunai sebesar Euro
2.500.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000 juta,” kata Kompol Arwin SH.
Dari hasil pemeriksaan bahwa anting dan kalung emas dibeli oleh tersangka setelah Nurlela menukar uang Euro 2500, sebesar Rp.29.000.000 juta. Lalu Nurlela (DPO) memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp. 5.000.000.
Atas dugaan persekongkolan kejahatan ini, maka Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu; Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Nikson Simanjuntak )

























