WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Kompol. Pol. Asido Siagian selama 1 tahun penjara atas kasus pemilikan senjata api (Senpi).
Terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana bersama sama menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi sebagaimana diatur dan diancam pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Kemudian menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangi selama dalam masa penahanan sementara. Lalu untuk memerintahkan terdakwa agar di tahan di rumah tahanan negara. Kata Rumondang Manurung SH, Kamis ( 5/1/2016) saat membacakan tuntutanya di PN Batam.
Berita sebelumnya, berawal saat dilakukan razia oleh Polda Kepri di hotel Rasinta Nagoya Batam. Kemudian saat pengeladahan dalam lemari, saksi Samsir membuka dan ditemukan tas kecil warna hitam yang di dalamnya ada senpi beserta 6 butir peluru lengkap dengan sarungnya.
Lalu terdakwa dibawa turun dari hotel, bersama 20 orang pengguna narkoba jenis sabu. Namun saat di test urinnya, katanya hasilnya positif. Kemudian semua yang ditangkap dan diserahkan pada Propam Polda Kepri.
“Terdakwa selaku Biro Operasi Polda Kepri tidak diwajibkan memiliki senjata api,”kata saksi Roni Faisal, memberikan keteranganya pada majelis hakim.
Dalam razia antik tersebut ditemukan bong dan sisa bungkus sabu. Namun saat ditemukan tidak ditunjukan pada terdakwa dengan alasan situasional. (nikson simanjuntak )



























