Sehari, Jaringan Traficking Antar Negara di Batam Ini Untung Rp 5 Juta  ‎

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tujuh terdakwa jaringan perdagangan orang ( Human Trafficking ), berkedok massage untuk melayani pelanggan antar negara sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/1/2017).

Terdakwa Mohd Yahya dan Bactiar Effendi (WN Malaysia) menjadi pemodal untuk mendirikan CV. 22 Asmara. Sementara, terdakwa Rofinus Arifin bertugas sebagai direktur atau penanggung jawab. Dari nama usaha bisnis lendir tersebut pun sangat menarik, tidak jauh dari konotasi dari pekerjaan yang dilakoninya. Diduga disamping sebagai pemodal, Bactiar Effendi menjadi penikmat dan penjual pekerja massage pada kenalannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Sitinjak SH, bahwa Keenam terdakwa membuka panti pijat ( Massage) di daerah Nagoya dengan nama CV. 22 Asmara. Para terdakwa telah melakukan tindak pidana yaitu perdagangan orang atau trafficking.

WhasApp

Keenam terdakwa terdiri dari ; Rofinus Arifin, Mohd Yahya, Bactiar Effendi ( WN. Malyasia ), Ahmad Sulehat ( Kasir ), Dany Mustofa ( Kasir), Rony ( Komisaris CV .22 Asmara ) dan Soni Lobudi. Mereka di tangkap oleh pihak kepolisian sejak tanggal 20 Oktober 2016 lalu. 

Kata Syamsul Sitinjak SH, ‎dalam pelaksanaan usaha massage plus atau pekerja sex komersial mendapat keuntungan 5 juta per harinya. Perbuatan para terdakwa mempekerjakan para korban sebagai PSK, untuk meraup keuntungan maka dikenakan pasal 506 juncto pasal 55 ayat 1.

” Disamping itu para terdakwa juga melanggar pasal 296 KUHpidana juncto pasal 55 ayat 1. Dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto 55 ayat 1,” kata Syamsul.

Persidangan yang diketuai hakim Mangapul Manalu SH didampingi hakim anggota Muhammad Chandra SH dan Redite Ika Septina SH. Sidang akan kembali digelar minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (Nikson Simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025