WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Jajaran Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk terdakwa Syamsuriadi (26) salah satu tahanan narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Syamsuriadi berhasil ditangkap di Pulau pucung Kabupaten Bintan sekitar pukul 04.30 Wib, Selasa (17/1/2017). Setelah di tangkap langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang, untuk di serahkan ke Kejari.
Menurutnya, Syamsuriadi melarikan diri ketika hendak dibawa Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, Senin (16/1) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu bus melintasi Jalan DR. Sutomo, lalu Syamsuriadi mempercikan air cabe ke arah muka salah satu sipir. Karena tidak mampu untuk mengejar, salah satu sipir langsung melaporkan ke Kejari.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan penangkapan tersebut setelah tim pengejaran yang diturunkan oleh Polres, berhasil melacak keberadaan Syamsuriadi.
“Pelaku ditangkap di pulau Pucung Kabupaten Bintan. Sekitar pukul 04.00 WIB,” ungkap Joko Bintoro.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabadi, menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolres, atas kerja cepat timnya.
Di katakan Harry terkait dengan kelonggaran pengamanan terhadap para terdakwa, ia berjanji untuk melakukan evaluasi.
“Kedepan kita evaluasi. Ini tentu pelajaran buat kita,”ungkapnya singkat. (yansyah).
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























