WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang terdakwa Aprianto bin Khalid bersama sama dengan Didik Hermanto (DPO), melakukan tindak pidana penipuan di PT Pengadaian Syariah Sei Panas Ruko Reflesia Batam Center.
Jaksa penuntut umum (JPU), Samuel Pangaribuan SH menghadirkan 5 orang saksi dari karyawan PT Pengadaian Syariah, untuk memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu SH, Kamis (19/1/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan saksi Lubis mengatakan terdakwa datang untuk mengadaikan cincin lalu mengisi formulir. Kemudian saya dilakukan pentafsiran pada cicin tersebut seharga Rp.6.2 juta. Namun ada kecurigaan pada identitas dan cincin terdakwa.
” Melalui grup WA Pengadaian Syariah, saya melaporkan pada pimpinan dan memberitakan indentitas dan bentuk cincinnya palsu,” kata Lubis.
Sesuai arahan dari pimpinan agar terdakwa ditahan sebelum pergi, karena identitasnya serupa dengan kejadian sebelumnya. Setelah uang sudah ditangan terdakwa, pimpinan datang dan akhirnya menangkap terdakwa dan melaporkan pada pihak berwajib.
Modus terdakwa terungkap, dimana sebelumnya sudah ada kejadian di Pengadaian Batamindo dan Pangadian Sei Pancur Tanjung Piayu. Sesuai indentitas berupa KTP nya sama. Foto sama nama berbeda dan alamat berbeda.
Barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian berupa KTP palsu atas nama Reza Irfandi, 1 cincin mata ungu bukan emas atau lapis emas tebal berat 15.35 gram. BB ini terdakwa berikan pada saksi Sokhibul Izzar. Lalu Sokhibul mencoba dan menguji cincin tersebut dan bisa digadaikan seharga Rp 6.2 juta.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Nikson Simanjuntak)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























