WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Terkait adanya pungutan uang Perpisahan dan uang Terobosan seperti terjadi di SMPN 1 Bungguran Timur, Kepala dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga menilai wajar sepanjang melalui musawarah dan mufakat kepada wali murid.
” Sah saja asalkan harus melalui musyawarah mufakat antara Komite Sekolah dengan para wali murid serta harus transparan pengunanan agaran tersebut,” terang Marka DJ.
Lanjut Marka, saat ini pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.
Marka DJ menambahkan, untuk Kegiatan sekolah, Dinas Pendidikan sudah membantu melalui Dana Bos dan Bos Harus pergunakan semaksimal mungkin pengangaran.
Namun untuk penyelengaranya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sebagai penerima dan pengelola uang tersebut. ” Seperti biaya Operasionalnya sekolah, Pembayaran gaji guru yang tidak terakomodir oleh APBD Natuna itu dibolehkan,” kata Marka DJ.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Bunguran Timur Hj.Siti Musrifah Jumpai Wartawan belum lama ini, Merincikan prihal Pungutan uang Perpisahan dan Uang Terobosan.
” Kita sudah melalui musyawarah dengan orang tua wali murid serta Komite Sekolah pada tanggal 05 Januri 2017 bertempat di rungan Lab IPA SMPN 1, Jumlah wali orang tua wali murid yang hadir saat itu sudah mendekatai dua ratus orang,” terang Musrifah kepada awak media.
Makanya, dalam hasil pertemuan itu disepakatilah uang untuk terobosan untuk permurid kenakan sebesar Rp.160.000 per orang sementara untuk uang perpisahanya di sepakati bersama sebesar Rp.200.000 per orang murid.
Jadi perlu diluruskan lagi,untuk permasalahan adanya pungutan uang Perpisahan dan uang Terobosan sudah melalui rapat Komite Sekolah dengan orang tua walimurid Tutupnya.
Seperti telah di beritakan media natuna bahwa pungutan siswa SMP 1 adalah, uang di punggut untuk kegunaan pada acara Perpisahan sebesar Rp.200.000 per murid yang dikalikan dengan jumlah murid sebanyak 221 orang dengan totalnya mencapai jumlah sebesar Rp.44.200.000.
Sementara untuk uang Terobosan di punggut sebesar Rp.160.000 dikalikan dengan 221 orang murid maka totalnya mencapai sebesar Rp.35.360.000 Untuk pungutan uang pembelian buku dan bahan bahan Ujian Nasional (UN) yang di kutip sebesar Rp.70.000 per murid yang di kalikan 221 orang murid totalnya mencapai sebesar Rp.15.470.000.
Jika di totalkan tiga item tersebut jumlahnya mencapai sebesar Rp 95.030.000 dengan kalkulasi per murid di kenai uang pungutan sebesar Rp.430.000 per satu orang murid kelas IX di sekolah tersebut.menangapi perihal adanya uang pungutan pembelian buku serta bahan bahan untuk Ujian Nasional.(rikyrinov)




























