WARTAKEPRI.co.id, NATUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal KM Sinar Samudra diperairan Natuna. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (08/03/2022).
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan yang diadukan nelayan Natuna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Legislatif Natuna bakal berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.
“Iya, Komisi II DPRD Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan perwakilan nelayan akan berkunjung ke Kementerian KKP,” kata Amhar kepada sejumlah awak media.

Daeng Amhar menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka mencari kejelasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti apa sebenarnya permasalahan yang terjadi di Natuna?, apa solusinya? Dan apa jalan terbaik sehingga nelayan daerah perbatasan ini tidak resah.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan bahwa, poin inti yang akan disampaikan ke KKP adalah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18.
“Juga mempertimbangkan perizinan untuk kapal eks cantrang atau kapal dengan jaring tarik berkantong untuk beroperasi di Laut Natuna Utara,” kata Marzuki.
Selain itu, lanjut Marzuki pihaknya juga meminta agar pengawasan terhadap nelayan bisa lebih diintensifkan.

Senada disampaikan Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Koord Satwas SDKP) Natuna, Maputra Prasetyo mengatakan KM Sinar Samudra telah memenuhi kewajiban sebelum dibebaskan.
“Pihak KM Sinar Samudra telah memenuhi kewajiban mereka atas sanksi yang dikenakan, pelanggaran jalur, berikut denda sesuai peraturan senilai 159.874.000,” ungkap Maputra Prasetyo kepada Wartakepri Senin (7/3) malam.
Ia menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme, termasuk proses pembayaran denda yang diwajibkan kepada KM Sinar Samudra.
“Mereka, pihak KM Sinar Samudra telah membayar melalui Kode Billing yang langsung diterima oleh Kementerian Keuangan, berdasarkan Kode Billing tersebut pula dilakukan pembebasan KM Sinar Samudra,” ujarnya.
Selanjutnya, Ia juga mengatakan sejak tanggal 4 Maret 2022 pemilik Kapal KM Sinar Samudra telah menyelesaikan denda tersebut.
“Karena itu, pada tanggal 5 Maret, kami PSDKP, melakukan pelepasan disaksikan oleh pihak Polairud, Dinas Perikanan Provinsi perwakilan Natuna dan Syahbandar Perikanan,” kata Maputra.
Selain dilengkapi dengan Berita Acara, dikatanya juga bahwa KM Sinar Samudra telah dibekali surat pengganti SLO dengan catatan alat tangkap disimpan tidak untuk dioperasikan dan wajib kembali ke pelabuhan asal.
“Berdasarkan itu, mereka harus kembali ke Pelabuhan asal di Bajomulyo Juana, Jawa Tengah. Tidak melakukan kegiatan apapun dan mereka juga dikawal oleh Polair hingga laut lepas hingga dipastikan mereka kembali ke pelabuhan asal,” ujar Maputra.
Terakhir, Maputra juga mengatakan pihak KM Sinar Samudra telah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya melanggar wilayah tangkap sesuai aturan yang berlaku. (Slm)