
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran yang digunakan saat proses pencalonan Pilpres 2024. Mereka menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon kemudian meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.
MK: Pemohon Bukan Peserta Pilpres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan utama yang membuat permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara sampai pada pokok permohonan sebagaimana diminta para pemohon.
Persoalan Ijazah Gibran
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena pemohon mempertanyakan bukti pendidikan Gibran yang diperoleh dari luar negeri.
Dalam rangkaian persidangan, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di Singapura dan Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut antara lain dokumen hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.
Dalam persidangan, persoalan mengenai tidak adanya ijazah sekolah menengah atas yang diserahkan dalam proses penyetaraan juga sempat menjadi pertanyaan hakim.
Namun, perkara yang diajukan ke MK akhirnya tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Gugatan Berlangsung Sejak September
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran mulai diperiksa MK sejak 21 September 2026. Dalam persidangan, pemohon menyampaikan dalil bahwa persyaratan pendidikan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Sementara itu, KPU dalam persidangan berpendapat bahwa perkara yang diajukan pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, gugatan para pemohon terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dikabulkan. (*)
Editor Dedy Suwadha

























