WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Wakil Presiden ( Wapres ) Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan, dirinya kini memilih untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan visi serta program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran saat ditemui awak media seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, ia memberikan jawaban singkat.
Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK menyebut fakta tersebut terungkap setelah majelis memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak serta keterangan sejumlah pihak dalam persidangan.
Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerangkan bahwa dokumen yang menjadi pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan dalam proses pendidikan, tetapi tidak menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan perkara tersebut sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, Gibran menyatakan akan melanjutkan aktivitas pemerintahan dan fokus menjalankan tugas untuk masyarakat serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Gibran juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan akan ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujar Gibran. (*)
Editor Dedy Suwadha
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing


























