WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Aksi dugaan rudakpaksa seorang bapak terhadap anak kandung dilakukan sejak korban duduk kelas satu SMP hingga sudah lulus SMA. Aksi cabul selama 6 tahun berhasil terungkap setelah korban sudah tidak tahan lagi.
Perlakuan DM kepada korban diluar nalar akal sehat orang, pencabulan dilakukannya saat korban masih duduk kelas satu SMP. Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, perbuatan durjana yang dilakukan DM sejak anak berusia 12 tahun hinga 18 tahun.
“Ia melakukan nya, disaat rumah sepi. Istri nya kerja, sedangkan adik-adiknya bermain ke tempat keluarganya,” katanya Jumat, (9/10/2026).
Adapun pristiwa terungkapnya perbuatan DM, Iptu Wisuda menjelaskan, perbuatan pencabulan terhadap korban diketahui, saat korban dengan penuh tekanan, dan tidak lagi tahan dengan perlakuan yang didapatinya, ia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Perlidungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) setempat.
Mendapati laporan dari Korban, pihak PATBM mendampingi korban, melaporkan hal tersebut kepada Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polsek Bintan Utara, pelaku langsung diamankan dari rumah dan dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.
Saat di Interogasi, menurut keterangan Kanit, pelaku tidak tampak merasa bersalah, ia mengakui perbuatan cabulnya sudah berulang kali dilakukan di rumah sendiri. Hal tersebut dilakukannya menurut pengakuan pelaku, ia merasa tidak puas atau tidak mendapatkan kebutuhan psikologis dari istrinya.
“Karena tidak mendapatkan kebutuhan psikologis,” ungkap kanit menurut pengakuan pelaku.
Menurut pengakuan informasi yang didapat kanit, korban juga pernah melaporkan perbuatan tersangka kapada ibunya. Hal itu bahkan tidak membuat pelaku berhenti, sebab, upaya ibu korban hanya menegur, memberi saran tersangka secara omongan tanpa tindakan. Dengan alasan apabila dilaporkan kepada pihak berwajib, keluarganya akan menanggung malu.
“Jangan lagi lakukan, itu kan anak kita,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah di tahan sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Dijerat dengan Pasal 418 ayat 1 KUHP UU no 1 tahun 2023, pencabulan terhadap anak. Ancaman 12 tahun penjara.(*)
Pengirim: Agus Ginting






















