WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Maraknya PNS Natuna yang mengajukan rekom pindah, diduga menjadi lahan bisnis bagi “calo” untuk mendapatkan rekom bupati, hingga PNS yang mengajukan pindah harus merogoh kantong mereka hingga jutaan Rupiah, dugaan ini terindikasi karena PNS yang mengajukan pindah menyuruh orang lain untuk mendapatkan rekom bupati dan kepengurusan administrasi lainya.
Dalam pemberitaan media tentang ramai – ramai PNS minta hijrah tinggalkan Natuna, dengan berbagai alasan seperti: merawat orang tua, sakit, ikut suami, menambah wawasan dan sebagainya, mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut tahun 2015 terdapat 37orang dan di awal tahun 2016 ada 44 orang PNS yang sudah mendapatkan rekom pengajuan pindah dan dalam proses kepengurusan.
Menurut sumber yang wartakepri, sudah ada sekitar 70 pengajuan lagi dari PNS yang antri minta rekom pindah.
Hal ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, bukan saja dikalangan masyarakat awam namun juga mendapat perhatian khusus dari beberapa tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat yang memberi kritikan keras soal ini adalah Marzuki wakil ketua komisi II DPRD Natuna. Anggota DPRD Natuna dari partai Gerindra tersebut gerah melihat fenomena ini. Menurutnya pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan rekomendasi pindah kepada PNS apalagi yang sudah mendapat biaya sekolah untuk mengambil S1 atau S2.
” Rugi dong, sudah kita sekolahkan menggunakan uang daerah begitu lulus belum lama mengabdi minta pindah,” kata Marzuki kepada wartakepri.co.id beberapa waktu lalu.
Menurut Marzuki, alasan mereka mengajukan pindah untuk memperluas wawasan itu tidak etis, dan dia memaklumi kalau yang bersangkutan beralasan pindah ikut suami atau sakit.
” Seharusnya kalau ingin menambah wawasan, ajukan tugas belajar dengan tujuan mengabdi untuk daerah yang telah menerima dia jadi PNS,” jelasnya.
Marzuki berpendapat seharusnya pemerintah harus meminta pernyataan tertulis terhadap PNS yang mengajukan tugas belajar agar setelah lulus dalam belajar baik S1 maupun S2 harus mengabdi minimal 10 tahun baru boleh mengajukan pindah.
” Kalau memang pemerintah Natuna tidak memperhitungkan hal ini, saya takut akan menjadi polelimik di tengah masyarakat kita, terutama mereka yang tidak diterima pada tes cpns dulu,” kata Marzuki khawatir.
Marjuki juga berharap kedepanya pemerintah harus benar – benar tegas dan selektif soal memberikan rekom pindah kepada PNS kita,
Bukan itu saja, ramainya PNS yang mengajukan pindah di duga menjadi objek bisnis bagi oknum tertentu untuk mendapatkan rekom pindah dari bupati, dan mereka menggunakan kesempatan ini untuk mencari PNS yang ingin pindah dengan menawarkan jasa untuk mendapatkan rekom dari bupati, dengan tarif tertentu.
” Saya juga menduga adanya pihak – pihak yang mencari keuntungan dengan ramainya PNS yang mengajukan pindah,” tuding marzuki.
Sementara itu saat di temui di ruang kerjanya Abdullah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Natuna menjelaskan bahwa, BKD sifatnya hanya pelaksana tehnis dan bukan yang menentukan seorang pegawai pindah atau tidak, jelasnya saat dimintai keteranganya terkait hal ini.
” Yang mengetahui kebutuhan pegawai itu kepala dinas masing-masing, jadi pertama munculnya rekom pindah itu dari dinas dulu dan kami sifatnya hanya melaksanakan proses kepindahan yang bersangkutan,” jelas Abdullah kepada Wartakepri.co.id Jumat (15/4/2016).
Menurutnya semua pengajuan pindah adalah tanggung jawab kepala dinas, sebab mereka yang tau kebutuhan pegawai di dinasnya,” Kita hanya meminta di tunjukan analisis kebutuhan pegawai, kita ingin pastikan dinas tersebut mempunyai pengganti yang bisa menyelesaikan tugas pegawai yang pindah,” jelasnya.
Namun kenyataanya selama ini analisis pegawai yang dimintanya tak pernah ada, yang ada hanya surat persetujuan dari dinas terkait dan rekom bupati, pungkasnya.(riki)





























