WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda ( RSHB), Made mengaku tidak mengetahui sekelompok percaloan pengurusan akte lahir oleh pegawai RSHB.
“Saya tidak mengetahui adanya pekerjaan sekelompok pegawai yang melakukan penggurusan akte lahir yang tidak sesuai prosedur,” kata Made
Namun fakta dipersidangan dan berkas perkara dengan keterangan saksi. Terbukti dalam setiap satu berkas akte lahir yang diurus, pihak manejemen mendapatkan Rp.130 ribu dari Rp.150 ribu. Sementara saksi Thomas selaku suami dari perawat Duma Manurung juga dihadirkan sebagai saksi, karena mendapatkan Rp.20 ribu per satu berkas untuk upah penggurusan langsung ke Disduk capil Batam.
“Saya hanya dapat uang Rp.15,000 ribu dan Rp.5.000 untuk bayar map formulirnya. Kemudian, saya tidak pernah kenal siapa orang aktenya yang diurus,” kata Thomas suami Duma Manurung, Senin (6/2/2017).
Uang tersebut disetorkan ke kasir RSBH dengan bukti menggunakan kwitansi RSHB.
Akibat kasus ini terbukti di kasir maka sudah berikan, saksi pada kasir Rita. Keterangan Direktur RSHB, Made berbeda dengan keterangan saksi Thomas, sehingga Majelis Hakim terus mencerca banyak pertanyaan.
Pihak manejemen RSHB diduga sudah lama melakukan kegiatan penggurusan akte tersebut. Ketika hakim menanyakan siapa yang memegang uang itu..?. Direktur Made mengaku kasir Rita yang pegang uang tersebut. Uang sekitar Rp 20 jutaan akan mereka bagi bagikan. (Nikson Simanjuntak )

























