20 Februari, Raja Astagena dan Won Norman Edi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kepri‎

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu(PAW) dari fraksi Golkar dan Demokrat.

Ketua DPRD Kepri  Jumaga Nadeak, mengatakan, bahwa pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting yang akan dilaksanakan kedepannya.

” Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2/2016). 

WhasApp

Diterangkannya, dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa. 

Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar, dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. 

Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi, mengatakan, bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan. 

Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

” Untuk Perda nomor 6 Tahun 2006  batal dengan sendirinya oleh Perda no 1 tahun 2012,” kata Alex.

Ditambahkannya lagi perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini. (makmur)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025