WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan (Finence), Astra Credit Companies (ACC), dimana dari pihak konsumennya melakukan pengkreditan kendaraan bermotor, berupa 2 unit mobil Daihatsu Grandmax dan Toyota Rush, yang beralamat di Komp. Ruko Taman Seruni Indah Blok I, No.8 Batam Centrer – Batam. . (Jum’at, 10/02/2017)
Dalam hal ini pihak dari Konsumen ACC, yang hendak melakukan pelunasan salah satu kendaraannya (Grandmax), dipersulit dan dipermasalahkan dalam pengambilan BPKB mobil tersebut oleh pihak Finence/perusahan tersebut.
Salah satu Staff Perusahaan ACC, Hilma Amalia mengatakan, “penahanan BPKB mobil Granmax tersebut, karena mobil Rush ada tunggakan/denda yang harus dibayar dan harus menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak atasan”, ujarnya
Kepada Wartakepri.co.id, Yusril Koto, selaku Konsumen ACC mengatakan, “awalnya bulan lalu (Januari) saya kesini, meminta printout total keselurahan tagihan, dan diketahui berjumlah Rp 19.840 disaat hendak membayar hari ini (10/02/2017) nilai tagihan yang harus dibayar, naik menjadi sekitar Rp 26 jutaan dan hal ini dinilai tidak wajar.
Dan saya meminta penjelasan serta keringanan/toleransi kepada pihak Finance, yang mana ketentuan awal ada potongan/discount 30% jika melakukan pelunasan, tapi yang saya terima malah tawar menawar discount dari 5% hingga 10% dan lain-lain, ini terlihat ada kejanggalan. Jadi untuk pelunasan yang harus dibayarkan dengan perincian Rp 19.840ribu ditambah Bunga serta discount 10%”. Katanya
Untuk permasalah mobil Rush, “itu sudah bukan kewajiban saya lagi mengenai denda/pembayaran tersebut, karena kendaraan/mobil (Rush) itu, sudah saya pindah tangankan kepada pihak ke 2 dan diketahui serta disaksikan oleh pihak Perusahaan ACC, terang Yusril Koto
Wartakepri.co.id mencoba meminta klarifikasi/informasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini, Staff/Pegawai perusahaan terkesan menghindar kepada awak media, serta mendapat penghadangan dari pihak Security Perusahaan Finance tersebut, dan meminta untuk kembali lagi, besok.
Dari segi moril dan waktu yang dilakukan oleh pihak perusahaan Astra Credit Companies, kepada konsumennya yang hendak melakukan kewajiban dalam hal pelunasan dan pengambilan BPKB kendaraan, sangat merugikan.(Andi Pratama)


























