WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Diduga terdakwa Billy Lauren Lioe mendapat kemudahan dari majelis hakim, Pengadilan Negeri Batam yang menyidangkan perkaranya soal penelantaran anak kandungnya. Awalnya terdakwa sempat menjadi tahanan Rutan Batam, setelah itu menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status tahanan terdakwa menjadi tahanan rumah, setelah adanya pengajuan permohonan dari terdakwa serta jaminan dari pihak keluarganya sehingga Pengadilan Negeri Batam melalui majelis hakim menyetujuinya.
Namun, dengan status tersebut, terdakwa Billy Lauren Lioe dengan leluasa bepergian ke luar kota tanpa menghiraukan statusnya sebagai tahanan rumah. Terdakwa seharusnya memahami akan statusnya yaitu tidak dapat keluar kota sebelum perkaranya selesai, karena perkaranya masih dalam persidangan.
Info kehadiran Billy dalam sebuah acara seminar di Jakarta ini diterima WartaKepri dari sumber dipercaya. Dijelaskan dari sumber tersebut, terdakwa pada tanggal 18 Pebruari 2017, menghadiri acara “Seminar Grand Spirit Rally” di Kantor Pusat Naturally Plus Indonesia, Wisma 46 Kota BNI- Jakarta Pusat.
Terdakwa terlihat dalam video dan gambar sedang duduk bersama prempuan memakai baju biru, yang diduga teman wanitanya. Dalam ruangan seminar tersebut juga terlihat para peserta. Benar atau tidak video ini, didalamnya diduga sosok billy, perlu penjelasan dari yang bersangkutan atau penasehat hukumnya.
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra SH menjelaskan; jika status seseorang masih tahanan rumah atau tahanan kota, dia tidak boleh keluar kota sesuai dengan statusnya..
“Informasi soal terdakwa ke luar kota, tolong di kasih tahu pada Jaksa Penuntut Umum sebagai pengawas agar melaporkan hal ini pada Pengadilan Negeri Batam,” kata Endi Nurindra, Minggu (19/2/2017).
Disamping itu, soal gugatan percerain terhadap istrinya yang diajukan terdakwa ditolak oleh Pengadilan. Sebelumnya terdakwa sempat melakukan kasasi, lalu gugat kembali di PN Batam namun hasil tetap di tolak.
Sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), melalui Arif mengatakn bahwa kasus penelantaran anak dengan terdakwa Billy Lauren Lioe bukan pidana tapi perdata.
Arif mengatakan: bahwa kasus terdakwa Billy ini sudah salah penyidik dari awal, kenapa kasus ini menjadi pidana. Jika terdakwa Billy ini menjadi terpidana, maka putusan Pengadilan Negeri Batam menjadi referensi hukum bagi pengadilan di seluruh Indonesia.
“Persidangan ini akan tetap kami kawal, karena kasus ini Menteri saya terusik,” kata Arif.
Persidangan perkara ini dipimpin ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH, dengan hakim anggota Chandra SH dan Redithe SH. Atas perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 49 huruf (a) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. (nikson simanjuntak)




























