Wartakepri.co.id, Batam – Diam, stres dan wajah menunduk dengan penuh penyesalan, itulah sosok yang gambarkan oleh terdakwa Suherman Bin Sudarmin (43) dalam Persidangan Negeri Batam, Rabu (22/2/2017).
Terdakwa Suherman dengan tujuan Lampung mengambil handphone yang ngangkut di X Ray Bandara milik Kombes Pol.Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, Direktur intelkam Polda Kepri pada hari jumat tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 11.05 Wib.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasanah SH menjelaskan; berawal saksi Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon mau berangkat ke Jakarta, waktu melewati pemeriksaan X-Ray keberangkatan Bandara Hang nadim Batam, meletakan barang barangnya dalam 2 keranjang. Namun terdakwa ambil 1 keranjang berisi 1 unit handphone Samsung Galaxy J.7 warna putih dan 1 nomor kartu hallo.
Kemudian JPU menghadirkan saksi Erik dan Selamat Irawan dan menerangkan ; Samsung Galaxy J7 warna putih tersebut dimasukan terdakwa kedalam tasnya. Tidak lama kemudian handphone tersebut berbunyi sebanyak 3 kali. Dan terdakwa mencabut baterainya sehingga handphone tersebut mati.
Saat terdakwa sedang duduk diruang tunggu A4 keberangkatan Bandara Hang Nadim, rekaman CCTV dalam handphonen kami tunjukkan pada terdakwa. Kemudian menanyakan pada terdakwa, mana handphonen Samsung Galaxy J.7 warna putih, lalu terdakwa keluarkan dari dalam tasnya dan menyerahkan. Ujar saksi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP. Persidangan yang diketuai majelis hakim Martha Napitupulu SH, didampingi Yona Lamerossa Ketaren SH dan Reni Ambarita SH.(Nikson Simanjuntak )


























