WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG- Dengan modus menjual kaca mata tersangka mengambil satu unit leptop merek Asus warna hitam milik Pegawai sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang Jalan Daeng Marewang Senggarang Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP. Edy Supandi menjelaskan, pelaku dengan modus menjual kaca mata, pelaku melakukan aksinya pada saat kondisi kantor sepi.
“Ia pelaku memanfaatkan waktu sepi sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku langsung mengambil satu unit leptop yang berada di atas meja Kantor DPRD Kota Tanjungpinang,” ungkap Edy pada saat press release di Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu, (22/2/2017).
Di jelaskan Edy, setelah melakukan pencurian di kantor DPRD Kamis 9 Febuari, sorenya pekaku RN (33) dan KN (26) langsung melarikan diri di Batam.
“Keesokan harinya pelaku RN dan KN melakukan aksinya dengan modus yang sama di kantor PLN Kota Batam,” ungkap Edy.
Aksi kedua pelaku tersebut berhasil di ungkap oleh anggot Polresta Barelang.
“Dari tangan pelaku penyidik menemukan barang bukti yang sama dari hasil laporan Reskrim Polsek Tanjungpinang, dan pelaku mengakui barang yang di dapatkan dari hasil pencurian di Kantor Skretariat DPRD Kota Tanjungpinang,” jelas Edy.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Atas kejadian itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota,menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap orang yang menawarkan barang-barang, ini merupakan modus yang terjadi saat ini,” tutupnya, (Yansyah).






























