WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polda Kepri menahan Direktur PT Sere Trinitatis Pratama yang lama, Ameng alias Samhawat atas dugaan penggelapan dana penjualan Perumahan Darussalam yang berlokasi di Piayu, Kelurahan Piayu, Kecamatan Seibeduk.
Penahan kepada Ameng dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai tersangka penggelapan ratusan juta rupiah dari penjualan rumah tersebut, pada Selasa (21/02/2017).
“Iya, dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan (tersangka) diperiksa penyidik. Dua lagi sudah lanjut (proses sidang PN Batam),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho melalui sambungan telepon, Kamis (23/02/2017).
Peruntukan dari 8 Hektar lahan Perumahan Darussalam untuk membangun sebanyak 559 unit dari berbagai tipe. Dari jumlah itu sudah dibangun 70 unit dan telah ditempati beberapa konsumen (tampa akad ke bank) yang hanya bermodalkan DP.
Dalam hal ini pemilik lahan managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang lama bekerja sama dengan PT Mardhatilah Indopersada.
Tanpa sepengetahuan Komisaris PT Sere Trinitatis Pratama, PT Mardhatilah Indopersada bekerja sama lagi dengan Yayasan Darussalam untuk memasarkan perumahan tersebut.
“Hasil penjualan 559 unit dari beragam nominal yang dibayarkan antara Rp 30 – Rp 100 juta untuk DP rumah nominalnya sekitar Rp 16 Miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas pertanggung jawabannya kepada Sere Trinitatis Pratama yang baru,” kata Palti Siringoringo, Kuasa Hukum managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru.
Kata dia, PT Sere Trinitatis Pratama yang lama mengakui kepada managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru bahwa telah menerima dari PT Mardhatilah Indopersada dalam bentuk cek (tanpa laporan pembukuan keuangan) dan sudah dicairkan.
“Sisanya sekitar Rp 16 miliar tidak diterima pihak PT Sere Trinitatis Pratama lama. Yang diakui hanya menerima Rp 3,25 miliar,” tuturnya.
Uang sebanyak Rp 16 miliar hasil penjualan rumah, tambahnya, berdasarkan hasil audit bahwa Abdul Haq sebagai ketua Yayasan Darussalam Residence mengambil sekitar Rp 10 miliar belalui kwitansi dan Rp 3 miliar tampa kwitansi.
Diduga Tejo selaku komisaris Mardhatilah Indopesrada yang juga merangkap sebagai Yayasan Darussalam Residence juga mengambil uang penjualan rumah tersebut sebesar sekitar Rp700 juta.
Saat ini untuk Hadi Suwitno dan Tejo alias Umar selalu Direktur dan Komisaris Mardhatilah dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Batam. Sementara Abdul Haq masih dalam pencarian polisi.
Pantauan di Mapolda Kepri, tersangka Direktur PT Sere Trinitatis Pratama yang lama, Ameng alias Samhawat masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik II Ditreskrimum Polda Kepri. (Dedy SWD)























