WARTA KEPR I.co.id TANJUNGPINANG – Jajaran Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk Pegawai Negeri Sipil IS (33) di Hotel Bintan Beach Resort Jln. Pantai Impian Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang Joko Bintoro, melalui wakapolres Tanjungpinang Andy Rahmansyah dan di dampingi Kasat Narkoba AKP. Ricky Firmansyah mengatakan, penangkapan Is berasal dari laporan masyarakat.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Febuari sekitar pukul 22.00 Wib, Kasat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat, tepatnya pada pada pukul 00.00 Wib melakukan pengerbekan,” ucap Andy
pada saat press releas di Polres Tanjungpinang, Jum’at (24/2/2017).
Dijelaskannya, IS ditangkap di kamar 208 dan di temukan beserta barang bukti sabu yang siap edar seberat 30 gram dan 3 butir exstasi beserta peralatan untuk menggunakan sabu.
“Tersangka IS merupakan residivis baru 5 bulan bebas dari tahanan dengan kasus yang sama,” jelasnya. (Yansyah).


























