WARTAKEPRI.co.id ,TANJUNGPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang ‘berang’ mengetahui produk air kemasan botol bermerek ‘Canbo’ tak berlabel halal beredar didaerah Tanjungpinang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, jika ditemukan tidak berlabel halal produk di lapangan langsung lapor ke OPD bersangkutan.
“Jika tidak ada respon OPD baru lapor ke dewan,” ucap Dani, Kamis (16/3/2017).
Dikatakannya, jika sudah ditemukan permasalahan seperti ini, seharusnya BPOM cepat bertindak.
“Yang mengkonsumsi masyarakat luas, jadi BPOM atau LPPOM yang mengurusi label halal cepat menindak permasalahan ini,” ungkap Dani.
Sedangkan sebelumnya, Ketua Fatwa MUI Kepri, Zubat Ahati Muttaqin juga mengatakan, jika ada produk tidak miliki label halal beredar di Tanjungpinang, sama saja sudah menipu masyarakat dan hal tersebut sudah masuk ranah pidana.
“Jadilah masyarakat yang cerdas, jika ada produk tidak miliki label halal segera laporkan,” himbaunya, (Yansyah).























