WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berpura pura memberikan kucing makan, ternyata terdakwa Rahmat Fathurrahman pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Perum Taman Sentosa Indah Blok C No. 26 Batam, melakukan pencurian dirumah ibu kostnya.
“Kucing naik dikamar dilantai dua dan tak bisa turun, pas saya naik ke lantai dua menurunkan kucing tersebut, terlihat dilantai dalam kamar ada tas dan saya turun dan waktu buka berisi dompet dan emas,” kata terdakwa Ramhat enteng, Rabu(29/3/2016) di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Langkah terdakwa ketahuan setelah saksi korban, Siti Jamiah pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wib hendak mengambil buku ke gudang penyimpanan. Ternyata korban melihat kondisi ruangan tersebut sudah berantakan, dan mengecek tas travel besar warna hijau yang didalamnya perhiasan emas beserta pakaian sudah tidak ada lagi. Lalu korban memanggil seluruh anak kosnya dan memberitahukan kejadian tersebut.
Kemudian melakukan pemeriksaan termasuk saksi Taufan ikut mengecek barang-barang di kamarnya dan ditemukan tas milik terdakwa. Setelah diperiksa tas milik terdakwa, akhirnya sebagian barang milik korban ditemukan dan terdakwa mengakui yang mengambilnya, termasuk bungkusan emas di dalam kantong plastik kecil dan sejumlah uang. Terdakwa menyimpan kantong plastik warna merah berisikan pakaian dan bahan kain di belakang sofa kamarnya, sedangkan emas korban dibawa kerumah abang iparnya di Buana vista Batam Center.
Barang-barang korban yang diambil terdakwa antaralain:
Bahan kain 7 helai, Sprei 1 bungkus, Baju 3 helai, Sajadah 2 buah, Kaus kaki 2 pasang
Kerudung 4 helai, Gelang besar emas 1 buah, Gelang kecil emas 4 buah, Cincin emas 7 buah, Anting emas 5 pasang,
Liontin emas 5 buah, Jam tangan warna gold 1 buah, Batu mulia 14 buah,
Kalung emas 1 buah dan Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000 juta. Saksi korban Siti Jamiah mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000 juta.
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5KUHP dan dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasa 362. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmala Sembiring SH.
( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























