WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pembacaan pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Kasni dihadapan Ketua Majelis hakim Zulkifli SH dan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung dan digantikan oleh Jaksa Martua Ritongga SH, Selasa (11/4/2017). Terdakwa Kasni ini dituduh terlibat dalam kasus pembobolan PT Janur Kuning yang dilakukan suami beberapa waktu lalu.
Dalam pledoi terdakwa menjelaskan bahwa semua dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan yang terjadi atau dialami.
Ini penuturan terdakwa Kasni, uang tersebut ditransfer suami ke rekening saya sebesar Rp 1 miliar dan hasilnya membangun rumah dikampung. Saat itu, suami saya tanyakan, uang tersebut dari mana dan jawabnya dari orang yang membayar hutang.
” Jika uang tersebut saya tahu dari hasil kejahatan, saya tidak akan menerima. Sementara jaksa menuduh saya, ikut dalam pencucian uang. Sedangkan arti pencucian uang pun saya tidak paham,” kata Kasni dalam pledoinya.
Kemudian, uang tersebut telah disita Polisi bersama rumah yang saya bangun di kampung. Kenapa, harus saya yang dijadikan korban. Seharusnya, Polisi memblokir rekening agar tidak bisa saya pakai, jika memang itu dari hasil pencucian uang.
” Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dunia dan akhirat saya tidak menerimanya,” tegas Kasni.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Kasni dengan kurungan 3 tahun penjara denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan penjara .
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( dakwaan primair)
Kemudian dalam dakwaan Subsidiair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 4jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(Nikson Simanjuntak)



























