WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam bersama Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengenalkan program Jalur Hijau terkait Fasilitas Importasi dalam program Izin Investasi 3 Jam (i23J)+,di Gedung Marketing BP Batam, Batam Centre – Batam.
Program i23j+ yang mana merupakan kerjasama Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, dalam memberikan pelayanan kepada investor dengan kemudahan dan mempercepat keluar/masuk barang (mesin, bahan baku, dll) untuk industri, selama melaksanakan investasi di Batam.
Kepada para awak media yang hadir, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami mengatakan Program i23J+ ini merupakan program baru di Indonesia dan Batam baru yang pertama, dengan percepatan waktu kepabeanan tersebut akan sangat membantu investor dalam mempercepat kontruksi proyek investasinya.
” Ini program pertama di Batam dan di Indonesia, khusus untuk pelayanan Kepabeanan,” ujar Gusmardi, Selasa, (03/05/2017).
Adapun kriteria perusahaan yang mendapat kemudahan tersebut, sebagai berikut :
1. Perusahaan sudah memulai fase kontruksi/KLIK, Perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BP Batam.
2. Perusahaan melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya.
3.
Perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk Business Plan sampai dengan selesai pembangunan pabrik.
4.
Perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan Importasi barang-barang yang di import.
Pada kesempatan yang sama, Kepala kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo menyampaikan, perusahaan yang baru menggunakan fasilitas Jalur Hijau (i23J+) tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang pada saat mengimpotasi.
” Tapi pelayanan cepat yang diberikan ini, bukannya dilakukan tanpa pengawasan, Bea dan Cukai secara kooprensif tetap melakukan pengawasan terhadap keluar/masuk barang yang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.(andi pratama)




























