Wartakepri.co.id, Batam -Terdakwa Herman dan Andre Roberto Sitanggang ( DPO), pada tahun 2014 melakukan penipuan dan tanda tangan palsu dalam penggurusan surat tanah atau lahan seluas 5.190 m2 dengan harga $S. 1.038.000, di lokasi dekat Pasar Jodoh Batam.
Terdakwa bersama Andre Roberto Sitanggang bertemu dengan saksi Denly Rianto di Restoran Nagoya Mension Batam. Beberapa hari kemudian, Andre Roberta datang kembali pada saksi untuk menawarkan tanah tersebut. Hal itupun disangggupi oleh saksi dan menyerahkan sesuai pertemuannya.
Lalu terdakwa dan Andre menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan pada BP Kawasan/ Otorita Batam. Namun hingga pada bulan Nopember 2014, Keduanya belum menyelesaikan penggurusan surat izin tanah tersebut ke BP Kawasan.
Karena sering ditanyakan saksi Denly Rianto, akhirnya terdakwa dan Andree baru mengajukan surat permohonan alokasi lahan ke BP Kawasan Batam, atas nama PT Seronggong Karya pada tanggal 22 Januari 2015. Kata Jaksa Yogi Nugraha SH, Kamis (4/5/2017).
Setelah yang dijanjikan berakhir, maka pada tanggal 30 Januari 2015, dapat surat balasan dari BP Kawasan Batam, yang menyatakan bahwa tidak dapat memenuhi permohonan lahan PT Seronggong Karya.
Dengan alasan permohonan lahan yang dimaksud, sudah dialokasikan pada PT Rezeki Graha Mas sejak tahun 2003.
Atas perbuatan terdakwa Herman dan Andre Roberto Sitanggang, maka saksi Denly Rianto mengalami kerugian sebesar Rp585.000.000 juta. Uang tersebut diterima terdakwa Herman dan Andre ( DPO) langsung berupa cek bank OCBC NISP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, maka dakwaan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tegas Yogi SH.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Agus Rudianto SH.MH, bersama dua anggota majelis hakim lainnya. Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
( Nikson Simanjuntak )























