WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri menyikapi terkait adanya demo yang dilakukan ojek konvensional didepan kantor Walikota Batam, soal keberadan ojek online di Batam, Rabu (10/5/2017).
Yusfa Hendri menegaskan bahwa khusus untuk roda dua sampai sekarang belum asa pengaturan sehingga tak ada aturan. Secara undang undang lalu lintas tidak kategori angkutan umum, namun faktualnya dilapangan, belakangan ini menjadi kebutuhan masyarakat karena mudah dan efisien.
Khusus untuk Batam sendiri untuk online yang ada belum memiliki izin angkutannya dari Pemerintah daerah, Walikota dan Dinas Perhubungan. Maka dari itu, Walikota Batam memerintahkan saya untuk meminta kelengkapan dokumennya, karena online saat ini merupakan cabang online yang ada di Jakarta.
“Undang undangnya belum ada yang mengatur, namun sudah arah untuk melakukan pengaturan ojek online itu,” kata Yusfa Hendri
Menyikapi kondisi dilapangan ojek konvensional dan ojek Online, Pemerintah Kota Batam akan mengarah membuat Peraturan Daerah (Perda), khususnya untuk pengaturan teknis transportasi online roda dua. Sebelum adanya Perda, peraturan terkait ojek online akan dibuatkan Peraturan Wali Kota, yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.
Walikota Batam, Rudi SE menyarankan pada ojek konvensional agar mengikuti aplikasi seperti yang dibuat ojek online. Pelayanan yang baik pasti akan diminati masyarakat, ojek online memberikan itu semua hingga sampai di pintu rumah, mereka jemput. Ujar Yusfa Hendri, saat wawancara dengan wartawan di depan kantor Walikota.
( Nikson Simanjuntak )



























