Target Tidak Tercapai, Direktur RSBK Batam Dipecat Sepihak Oleh Dewan Pembina

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ternyata pemecatan kerja sepihak atau tindakan semena mena, tidak hanya dialami seorang karyawan biasa seperti operator pabrik maupun buruh bangunan. Kini sekelas Direktur yang notabene punya pendidikan yang mumpuni menerima kenyataan pahit dari pemilik Rumah Sakit Swasta di Kota Batam.

Alasan pemecatan pun sepele, karena target tidak tercapai menjadi pemicu para dewan pembina RSBK Batam mengeluarkan kebijakan untuk memecat drg. Arsat Effendi dari jabatanya sebagai Direktur Rumah Sakit Budi Kemulian ( RSBK ). Hal ini diungkapkan oleh Munizaryanti SH, selaku Penasehat Hukum dari Arsat Effendi, Jumat (12/5/2017).

Drg.Arsat Effendy yang sudah mengabdi selama 1 tahun di RSBK sebagai Direktur, dari kontrak perjanjian yang ditandatangani selama 3 tahun, harus memperjuangkan hak nya atas keputusan dewan pembina Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang di pimpin Soedarsono.

“Kami selaku PH dari Arsat telah menyurati ke Dewan Pembina RSBK, agar memberikan waktunya untuk membicarakan secara persuasif. Tapi jika pihak RSBK tetap tidak mau membuka pintu maka kasus ini akan kami laporkan pada Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Munizaryanti SH.

Seharusnya dewan pembina RSBK lebih paham akan undang undang tenaga kerja dan lebih bijaksana dalam setiap pengambilan keputusan. Ini tidak mereka lakukan, memecat orang tanpa ada Surat Peringatan ( SP) 1, 2 maupun 3. Aturan main UU tenaga kerja No. 13 tahun 2003 , mereka sampingkan.

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam UU No 13 tahun 2003 yang terdiri 193 pasal yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam BAB XII pasal 150 sampai dengan pasal 172, sudah jelas ditegaskan.

Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika upaya telah dilakukan akan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja.

Jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( PHI). Tegas Munizaryanti SH.

(Nikson Simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG