Wartakepri.co.id, Batam – Yohannes Anderias Selan S.Sos dihadirkan oleh penyidik Polresta Barelang guna melengkapi Berita Acara Perkara ( BAP), tersangka Abdul Jalil, warga Malaysia yang tertangkap di Bandara Hang Nadim pada Kamis (27/4) lalu. Atas kasus membawa maupun menjemput Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) non prosedural.
Tersangka Abdul Jalil merupakan tekong TKI non prosedural, karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen atau surat izin bekerja dari ketiga korbanya yaitu: 2 Wanita asal Jawa Barat ( Jabar) dan 1 laki laki asal Nusa Tenggara Barat ( NTB).
“Tiga TKI rencananya akan di berangkatkan lewat Bandara Kuala Lumpur Malaysia, menuju Dhabi dan Dubai, Uni Emirat Arab””kata Yohannes, Kepala Tata Usaha, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjung Pinang, Sabtu(13/5/2017).
Lanjut Yoh, atas perbuatan tersangka ini dan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku maka: tersangka melanggar pasal 4 UU Nomor 39 tahun 2004 tentang prosedural penempatan TKI ke luar negeri.
Kemudian, melanggar pasal 35 UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri, serta pasal 51 UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang kelengkapan dokumen. Tegas Yohannes.
Sementara, keterangan AKBP Hengki menerangkan bahwa sesuai bukti yang diperolehnya, tersangka telah dua kali menjemput para calon TKI dengan upah 150 Ringgit untuk dibawa ke Malaysia sebelum diberangkatkan ke negara tujuan yakni Uni Emirat Arab.
“Para calon TKI ilegal ini diimingi gaji besar, namun tidak mengetahui nominalnya,” kata Kapolresta Barelang AKBP Hengki saat ekspos perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (2/5) lalu.
Menurut Abdul Jalil, ia baru menerima upah 150 Ringgit ketika berhasil membawa ketiganya ke Kuala Lumpur, Malaysia. Penjemputan juga hanya bermodal foto ketiga calon TKI dan kode tiket pesawat yang mereka tumpangi.
“Mereka saya tunggu di pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Batam,” kata Abdul.
Barang bukti yang diamankan polisi bsrupa empat paspor, empat unit ponsel, tiket pesawat serta uang tunai Rp3,5 juta dan 3 Ringgit. Ketiga calon TKI tersebut sudah ditempatkan di shelter Dinsos Batam – Sekupang untuk menunggu pemulangan ke daerah asalnya.
( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























