Home Berita Utama Terdakwa Ruslan Miliki Ekstasi 49.930 Butir, Dituntut JPU Seumur Hidup

Terdakwa Ruslan Miliki Ekstasi 49.930 Butir, Dituntut JPU Seumur Hidup

Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Terdakwa Ruslan bin Jais tanpa didampingi pengacaranya, harus menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus ekstasi yang menjeratnya.

“Terdakwa secara sah dan terbukti memiliki dan menguasai ekstasi sebanyak 20.000 butir, perbuatan terdakwa Ruslan Bin Jais sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Maka terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa pengganti, Iyan Zebua SH, Rabu (31/5/2017).

Karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya atas tuntutan JPU, maka sidang putusan akan kembali di gelar minggu depan. Kata Ketua MajelIs hakim, Endi Nurindra Putra SH .MH.

Terdakwa Ruslan ditangkap pada
tanggal 04 Desember 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Tikus / Rakyat, Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Selanjutnya, terdakwa di perintahkan oleh Mohan (DPO) menurunkan dua kantong plastik warna merah yang berisikan Tablet Narkotika jenis Ekstasi.Lalu terdakwa langsung mengambil dan membawa berjalan keluar dari pelabuhan.

Satu kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik warna silver yang berisikan Tablet diduga Ekstasi dengan total 20.000 ribu butir dari lima plastik berloga B29 berwarna biru. Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik warna Silver yang Berisikan Tablet diduga Ekstasi dengan jumlah 10.000 butir dan logo B29 warna Merah.

Barang bukti lainnya 1 (satu) buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya terdapat 4 bungkus Tablet diduga Ekstasi sebanyak 19.930 ribu berwana kuning. Sehingga total keseluruhan sebanyak 49.930 butir dengan berat total keseluruhan Pil Ekstasi seberat 17.096 gram.

(Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL